Struktur Pemerintah & Tupoksi

Dalam meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan di wilayah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro telah diadakan penataan kelembagaan organisasi pemerintahan kecamatan dengan disahkannya Peraturan Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah.

Berdasarkan Peraturan Bupati diatas maka Susunan Organisasi Kecamatan Tagulandang terdiri atas :
  1. Camat
  2. Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris Kecamatan, membawahi : a) Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan b) Sub Bagian Keuangan dan Aset c) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  3. Seksi Pelayanan Masyarakat dan Koordinasi Kegiatan Pemerintahan
  4. Seksi Upaya Ketentraman, Ketertiban, Penerapan dan Penegakan Peraturan Perundang – Undangan
  5. Seksi Pemeliharaan Prasarana dan Fasilitas Umum.
 
  1. Camat
    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Camat menyelenggarakan fungsi:
    • Penyelenggara tugas pemerintahan dan pelayanan masyakat umum, keagrariaan, kesatuan bangsa dan politik;
    • Pelaksana dan Pembina pemerintahan kampung/kelurahan;
    • Penyelenggara ketentraman dan ketertiban kecamatan;
    • Mengoordinasikan penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan, pelayanan masyarakat umum, keagrariaan dan kesejahteraan masyarakat;
    • Mengoordinasikan dan membina pembangunan yang meliputi fisik, sarana prasarana, pembinaan perekonomian, produksi dan distribusi serta pembinaan social kemasyarakatan;
    • Membina dan melaksanakan pemerintahan kampung/kelurahan;
    • Membina ketentraman dan ketertiban Kecamatan;
    • Menyusun dan membina program, administrasi, ketatausahaan dan rumah tangga Kecamatan; dan
    • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
    • Mengkoordinasikan dan membina pembangunan yang meliputi fisik, sarana prasarana, pembinaan perekonomian, produksi dan distribusi serta pembinaan sosial kemasyarakatan;
    • Membina dan melaksanakan Pemerintahan kampung/kelurahan;
    • Membina ketentraman dan ketertiban Kecamatan;
    • Menyusun dan membina program, administrasi, ketatatusahaan dan rumah tangga kecamatan;
    • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
  2. Sekretariat

    Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris Kecamatan, mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dan teknis yang meliputi perencanaan, keuangan, urusan tata usaha, perlengkapan rumah tangga dan urusan Aparatur Sipil Negara kepada semua unsur di lingkungan Kecamatan. Dalam melaksanakan tugas tersebut Sekretaris Kecamatan menyelenggarakan fungsi :

    • Membantu dan bertanggungjawab kepada Camat dalam bidang tugasnya;
    • Koordinasi dan penyusunan program dan anggaran;
    • Pelaksanaan pengelolaan keuangan;
    • Pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan barang milik Negara; dan
    • Pengelolaan urusan Aparatur Sipil Negara.
  3. Seksi
    • Seksi Pelayanan Masyarakat dan Koordinasi Kegiatan Pemerintahan
    • Seksi Upaya Ketentraman, Ketertiban, Penerapan dan Penegakan Peraturan Perundang – Undangan.
    • Seksi Pemeliharaan Prasarana dan Fasilitas Umum

"PAKATITI TUHEMA, PAKANANDU MANGENA, BOLENG BALANG SINGKAHINDO"

Kecamatan Tagulandang,

Kabupaten Kepulauan SITARO

Kontak Info

Kategori

Dinas Kominfo Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro

Copyright © 2023. All rights reserved.